Honorarium, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung
ABSTRAK:
a. Agar pemberian uang kinerja sesuai dengan kebijakan
penganggaran berdasarkan prestasi kerja sesuai ketentuan Pasal 91
ayat (4) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, telah ditetapkan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2015
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai
pelaksanaan pemberian uang kinerja agar mampu meningkatkan
prestasi kerja pegawai dan selaras dengan kebijakan penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
maka ketentuan mengenai petunjuk teknis pemberian uang kinerja
pada belanja langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2015, perlu
ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2730);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20014 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor
310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015
Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah
Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran
Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran
Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12 Tambahan
Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10).
Petunjuk teknis pemberian uang kinerja pada belanja langsung
merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam memberikan uang kinerja
yang dialokasikan pada belanja langsung.
Petunjuk Teknis yang diatur dalam Peraturan Walikota ini tidak
berlaku bagi :
a. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohammad
Soewandhie Kota Surabaya;
b. Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota
Surabaya;
c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota
Surabaya;
d. Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota
Surabaya; dan
e. Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada Belanja Langsung
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 21);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun
2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja pada
Belanja Langsung (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015
Nomor 25);
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sangat
diperlukan keberadaannya bagi Dinas Sosial Kota Probolinggo
untuk melakukan sinergi, integritas dan sinkronisasi dengan
masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di
tingkat Kecamatan;
b. bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dipandang
perlu diberikan honor serta diperlukan adanya landasan
yuridis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di tingkat Kecamatan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 91);
4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang
Lembaga Kesejahteraan Sosial;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pekerja
Sosial Masyarakat;
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112).
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya,
diberikan dukungan berupa sarana dan biaya operasional berupa honorarium
sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12
(dua belas) bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2017. Honor sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Pos Dinas Sosial
Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dengan Birokrasi di telah dilaksanakannya Reformasi Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, maka dalam upaya untuk peningkatan kinerja dan produktivitas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu untuk diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kerja Berdasarkan Beban Sipil Pegawai Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Penerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
Pola Perhitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja; Pencatatan Dan Pelaporan; Tunjangan Khusus; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Semarang No. 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK - PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan memberikan motivasi untuk optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan insentif bagi instansi pemungut pajak daerah kota Semarang; bahwa dengan ditetapkannya Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembenukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 30 A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Semarang No 22A Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Semarang No 30A Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu dibentuk Perwal Semarang tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak bagi Instansi Pemungut Pajak Daerah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun2 011; UU No 5 Tahun 2014; UU No23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010 Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 2 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 3 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 4 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 5 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 6 Tahun 2011; {erda Kota Semarang No 7 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 8 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 9 Tahun 2011; Perda Kota Semarang no 10 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 13 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 89 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, insentif pemungutan pajak, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, penatausahaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30A Tahun 2010 dicabut.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA GORONTALO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan perlu diberikan stimulan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000;PP No.60 Tahun 2008;PP No. 53 Tahun 2010;PERPRES No.55 Tahun 2012;UU No.15 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2009;UU No. 28 Tahun 2009;UU No.23 Tahun 2014;PP No.58 Tahun 2005;PERDA No.9 Tahun 2011;PERDA No.13 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Stimulus, Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
tidak ada
tidak ada
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja bagi PNS pada BP3D Kota Pekalongan, perlu memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS pada BP3D Kota Pekalongan Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian tambahan penghasilan, tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu telah ditetapkan dalam Pemerintah Kota Kotamobag telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No 46 Tahun 2011, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permenpan RB, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 6 Tahun 2016, Perda No. 8 Tahun 2016, Perda No. 12 Tahun 2016, Perwako No. 61 Tahun 2017;
Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Tata Cara Pemberian TPP
4. PNS yang Tidak Menerima TPP
5. Tata Cara Pembayaran
6. Alokasi Anggaran
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
Jika denganm demikian maka bsia menjaid kna aksihjs
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN PEMBINAAN PENGELOLA KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, berdasarkan pertimbangan yang obyektif
dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, maka perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam rangka peningkatan kesejahteraan, kinerja dan disiplin pegawai. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih perlu dilakukan perbaikan, maka perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tunjangan pembinaan pengelola keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Tunjangan Pembinaan Pengelola Keuangan adalah Tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Pengelola Keuangan yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur tentang tujuan dan kriteria pemberian tunjangan pembinaan pengelola keuangan, pembebanan anggaran, pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2016
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2017
pEMBERIan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06, BD 2017 NO. 6, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 4 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD
b. bahwa sampai saat ini masih terbatasnya penyediaan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang, sehingga perlu diberikan tunjangan perumahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
12. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2016
13. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Besar Tunjangan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan apresiasi bagi warga pelayan masyarakat di Kota Pasuruan serta untuk meningkatkan kinerja tenaga pendidik keagamaan, tenaga pendidik Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, tenaga pendidik Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, tenaga Pendidikan Anak Usia Dini, dan tenaga pendidik yang belum mendapatkan sertifikasi dan/atau tunjangan fungsional dari Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun
2010;
10. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021;
11. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
12. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun
2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota;
14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun
2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah;
15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa
Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota
Pasuruan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 80), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 ditambah 5 (lima) huruf yakni huruf d, e, f, g, dan h;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat