Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 80), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 ditambah 5 (lima) huruf yakni huruf d, e, f, g, dan h;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan