Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Biaya Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 80), diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 3 ditambah 5 (lima) huruf yakni huruf d, e, f, g, dan h;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat