Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya, diberikan dukungan berupa sarana dan biaya operasional berupa honorarium sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2017. Honor sebagaimana dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 pada Pos Dinas Sosial Kota Probolinggo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat