pns - TAMBAHAN PENGHASILAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Tahun 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja bagi PNS pada BP3D Kota Pekalongan, perlu memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; bahwa tambahan penghasilan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai sesuai dengan jabatannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perwal tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS pada BP3D Kota Pekalongan Tahun 2017;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2016;
- Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian tambahan penghasilan, tata cara pembayaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 8 hal
|