Petunjuk teknis pemberian uang kinerja pada belanja langsung merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam memberikan uang kinerja yang dialokasikan pada belanja langsung. Petunjuk Teknis yang diatur dalam Peraturan Walikota ini tidak berlaku bagi : a. Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohammad Soewandhie Kota Surabaya; b. Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya; c. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya; d. Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya; dan e. Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat