Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 6 Tahun 2017

TUNJANGAN PEMBINAAN PENGELOLA KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tunjangan pembinaan pengelola keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Tunjangan Pembinaan Pengelola Keuangan adalah Tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Pengelola Keuangan yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Diatur tentang tujuan dan kriteria pemberian tunjangan pembinaan pengelola keuangan, pembebanan anggaran, pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2017 tentang TUNJANGAN PEMBINAAN PENGELOLA KEUANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2017
Tanggal Berlaku
07 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan