Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan DaerahKota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan pembangunan dan kegiatan pendirian bangunan di Kota Banjarbaru sehingga perlu dilakukan pengaturan agar lebih tertib melalui pengaturan yang disesuaikan dengan
perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Dearah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara perhitungan pajak; tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, dan Surat Keputusan Keberatan; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
15 halaman; Lampiran 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan Produksi Benih Padi Pada Unit Pelaksana Teknis
Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura
Dan Agro Techno Park Dinas Pertanian Dan Perternakan
Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bukan dari pajak dan retribusi adalah penjualan
produksi benih padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Agro Techno Park Dinas Pertanian dan Peternakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penjualan penjualan benih padi Dengart nama hasil penjualan produksi Benih padi produksi daerah adalah PAD yang dipungut atas penjualan benih
padi pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Agro Techno Park, Dalam Peraturan Daerah ini juga dijelaskan tentang Nama, objek dan subjek PAD, Golongan PAD dan Tata kelola penyetoran hasil penjualan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mengintensifkan kesinambungan
penyelenggaraan parkir di Tepi Jalan Umum baik perizinan,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian perlu dilaksanakan
upaya maksimal sehingga terwjudnya pelayanan dibidang
perparkiran yang tertib; bahwa sektor perparkiran umumnya parkir di tepi jalan
umum khususnya disamping merupakan salah satu potensi
pendukung pendapatan asli daerah juga cukup rentan
mempengaruhi tertib lalulintas sehingga perlu pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraannya; bahwa materi dan subtansi Peraturan Daerah Nomor 12 tahun
2000 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum tidak sesuai
lagidengan perkembangan pengelolaan parkir dewasa ini
sehingga perlu diadakanperubahan-perubahan dan
penyesuaian sehingga ketentuan tersebut dapat diterima oleh
masyarakat pengguna jasa parkir dan pengelola perparkiran: bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c
konsideran ini perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor : 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 4 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Di Tempat Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Pengelolaan Parkir; Fasilitas, Hak Dan Kewajiban Pengelola Parkir; Perizinan; Nama Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadarluarsa; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadarluarsa; Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 54 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui kegiatan/usaha perhotelan, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan
perhotelan oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Pajak Hotel.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Hotel, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan atau penyebaran pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) mempengaruhi kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi yang berakibat terjadinya penurunan tingkat perekonomian masyarakat, maka pemerintah Provinsi Riau perlu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat salah satunya melalui pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Provinsi Riau tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Riau No : Kpts.596/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan penetapan status tanggap darurat bencana non alam akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau Tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Riau
No : Kpts.705/IV/2020 tanggal 3 April 2020.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No.61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 , PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 21 Tahun 2020, PERPRES No. 5 tahun 2015, KEPPRES No. 11 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020, Keputusan Kepala BNPB No.13.A Tahun 2020, PERDA Provinsi Riau No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Provinsi Riau No. 15 Tahun 2018, PERGUB Riau No. 8 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi PKB berupa kenaikan Pajak dan/atau Bunga Pajak yang diberikan kepada wajib pajak pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3, roda 4, dan seterusnya termasuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah dan Angkutan Umum. Pembebasan sanksi administrasi PKB tidak diberikan kepada wajib pajak pemilik Alat Besar/Alat Berat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2000
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan ketertiban terhadap para pedagang dan konsumen, perlu adanya
peningkatan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan sarana dan prasarana pasar agar lebih berdaya guna dan
berhasil guna;
Bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk pelayanan dan pengaturan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Ne(jeri Nomor I 19 Tahun 1998.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Restribusi pasar, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Nama, Objek, dan Subyek Restribusi;
Pendirian dan Pengelolaan Pasar;
Izin pemakaian Toko, Ruko, Toko Gudang, Kios, los dan Pengelolaan Fasilitas Umum;
Hak dan Kewajiban Penyewa;
Golongan Restribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan, Stuktur, dan Besar Tarif Restribusi;
Tata cara pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penangihan;
Kadaluarsa;
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kadaluarsa;
Ketentuan Larangan;
Pembinaan / Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Penyelidikan;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah perlunya daftar perusahaan sebagai informasi resmi demi menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian, pengembangan, kemitraan, serta perlindungan usaha terhadap perusahaan yang menjalankan usahanya secara benar dan jujur.
UU Nomor 228 Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stbl Nomor 450 Tahun 1940;
UU nomor 3 Tahun 1982; UU NOmor 1 tahun 1995;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahuh 2005;
Kepres Nomor 53 Tahun 1988.
Tanda daftar perusahaan merupakan tanda daftar yang diberikan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan koperasi Kabupaten Melawi kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi sesuai UU nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Perda ini mengatur mekanisme penetapan tarif, pemungutan, pembayaran, peringanan atau pengurangan, serta penanganan apabila pelanggaran terjadi. Retribusi yang dipungut dalam perda ini mencakup pengajuan tanda daftar perusahaan dan atas pelayanan informasi perusahaan yang telah dihiimpun. Tanda daftar ini berlaku selama 5 tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2007.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat