Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2000

Retribusi Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Restribusi pasar, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subyek Restribusi; Pendirian dan Pengelolaan Pasar; Izin pemakaian Toko, Ruko, Toko Gudang, Kios, los dan Pengelolaan Fasilitas Umum; Hak dan Kewajiban Penyewa; Golongan Restribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Stuktur, dan Besar Tarif Restribusi; Tata cara pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penangihan; Kadaluarsa; Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kadaluarsa; Ketentuan Larangan; Pembinaan / Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyelidikan;dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2000
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2000
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2000
Sumber
LD.2000/NO.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan