Peraturan Daerah ini mengatur tentang Restribusi pasar, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subyek Restribusi; Pendirian dan Pengelolaan Pasar; Izin pemakaian Toko, Ruko, Toko Gudang, Kios, los dan Pengelolaan Fasilitas Umum; Hak dan Kewajiban Penyewa; Golongan Restribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Stuktur, dan Besar Tarif Restribusi; Tata cara pemungutan; Wilayah Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata cara pembayaran; Tata cara penangihan; Kadaluarsa; Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kadaluarsa; Ketentuan Larangan; Pembinaan / Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyelidikan;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat