Tanda daftar perusahaan merupakan tanda daftar yang diberikan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan koperasi Kabupaten Melawi kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya. Daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi sesuai UU nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Perda ini mengatur mekanisme penetapan tarif, pemungutan, pembayaran, peringanan atau pengurangan, serta penanganan apabila pelanggaran terjadi. Retribusi yang dipungut dalam perda ini mencakup pengajuan tanda daftar perusahaan dan atas pelayanan informasi perusahaan yang telah dihiimpun. Tanda daftar ini berlaku selama 5 tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat