Pergub ini mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi PKB berupa kenaikan Pajak dan/atau Bunga Pajak yang diberikan kepada wajib pajak pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3, roda 4, dan seterusnya termasuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah dan Angkutan Umum. Pembebasan sanksi administrasi PKB tidak diberikan kepada wajib pajak pemilik Alat Besar/Alat Berat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat