Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2020

Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi PKB berupa kenaikan Pajak dan/atau Bunga Pajak yang diberikan kepada wajib pajak pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3, roda 4, dan seterusnya termasuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah dan Angkutan Umum. Pembebasan sanksi administrasi PKB tidak diberikan kepada wajib pajak pemilik Alat Besar/Alat Berat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020/No.17
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan