Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2020

Penjualan Produksi Benih Padi Pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Agro Techno Park Dinas Pertanian Dan Perternakan Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penjualan penjualan benih padi Dengart nama hasil penjualan produksi Benih padi produksi daerah adalah PAD yang dipungut atas penjualan benih padi pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Agro Techno Park, Dalam Peraturan Daerah ini juga dijelaskan tentang Nama, objek dan subjek PAD, Golongan PAD dan Tata kelola penyetoran hasil penjualan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penjualan Produksi Benih Padi Pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Agro Techno Park Dinas Pertanian Dan Perternakan Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan