Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara perhitungan pajak; tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, dan Surat Keputusan Keberatan; tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; dan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat