Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2000

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Ketentuan Umum; Obyek dan Subyek Izin; Pengertian dan Klarifikasi; Tata Cara Memperoleh Izin Mendirikan,Menambah atau Merubuhkan Bangunan; Pencabutan,Penolakan,Peralihan dan Pembatalan Izin Serta Pembokaran; Garis Sempadan; Pengawasan; Biaya Izin Membangun dan Biaya Sempadan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Maret 2000
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2000
Tanggal Berlaku
29 Maret 2000
Sumber
LD.2000/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan