PERDA Kab. Gunungkidul No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Tuban Seri B No 1; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-tuban-nomor-15-tahun-2023-tentang-alokasi-definitif-bagian-desa-dari-hasil--penerimaan-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-tahun-anggaran-2022-1692758987.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230927%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230927T010832Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=023d365d8bd2ad89ee586df938285e048b6c3eb4f146d8fee430e17a22b10f53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Bupati Tuban Nomor
32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur pengalokasian bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan agar pelaksanaannya berjalan efektif, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Definitif Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 2 Tahun 2020;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2022;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 4 Tahun 2011;
Perda Kab. Tuban No 10 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2011;
Perda Kab. Tuban No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tuban No 2 Tahun 2017;
Perda Kab. Tuban No 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tuban No 2 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 2 Tahun 2012;
Perda Kab. Tuban No 3 Tahun 2012;
Perda Kab. Tuban No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Tuban No 6 Tahun 2012.
Perda Kab. Tuban No 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tuban No 1 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 12 Tahun 2015;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 9 Tahun 2020;
Perbup Tuban No 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tuban No 32 Tahun 2019.
Alokasi Definitif Bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp33.134.125.966,00 (tiga puluh tiga miliar seratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pajak Daerah sebesar Rp29.089.356.056,00 (dua puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima puluh enam rupiah); dan
2. Retribusi Daerah sebesar Rp4.044.769.910,00 (empat miliar empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2010/120 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakunya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menjamin adanya kepastian hukum perlu membentuk Perda tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no. 28 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 19 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 79 TRahun 2005; PP no. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 13 tahun 2001; Perda Kab. kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Saat Terjadinya Pajak Terutang Wilayah Pemungutan Dan Perangkat pelaksana Pemungutan, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksanaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Pelayanan Pengukuran dan Rencana Kota yang telah
diubah terahir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1994 tentang Perubahan pertama Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomer 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pengukuran
dan Rencana Kota perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pelayanan Pengukuran dan
Rencana Kota yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomer 7 Tahun 1994
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor; bahwa
berdasarkan hasil evaluasi dengan
memperhatikan indeks harga dan perekonomian serta
dinamika
perkembangan
peraturan peraturan
perundang-undangan saat ini, makaPeraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan dan ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
1950, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2012, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM. 133 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor6
Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubahdan ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4), Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis Pajak
kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Nama, objek, dan subjek pajak;
2. Dasar pengenaan tarif, perhitungan dan wilayah pemungutan;
3. Tata cara pemungutan pajak;
4. Masa pajak, tahun pajak dan saat pajak terutang;
5. Surat tagihan pajak;
6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak;
7. Keberatan dan banding;
8. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
9. Pengembalian kelebihan pembayaran;
10. Pembukuan dan pemeriksaan;
11. ketentuan khusus;
12. pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolawaringin Baral Nomor 20 Tahun 2010
tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kabupaten Kutim Tahun 2018 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dipandang tidak sesuai lagi dengan meningkatnya perkembangan pembangunan masyarakat dan adanya perubahan nomenklatur di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Timur No. 1 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Penilaian dan Pengolahan Data; Tata Cara Verifikasi dan Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan; Pengenaan Tarif Pajak untuk Jasa Layanan Penyangga; Penolakan Wajib Pajak terhadap SKPD; Penutupan Objek Pajak; Media Bayar, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; Tugas dan Wewenang dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak; Tata Cara Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pembukuan dan Laporan; Format Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
135 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 2 Tahun 1999, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Terminal merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1999, dicabut dan dinyatakan tidak beriaku lagi.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan
pelayanan Izin Mendirikan Bangunan, dan pembinaan
kepada masyarakat serta untuk mendukung peningkatan
pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian Izin
Mendirikan Bangunan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat