Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2018

Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan; Tata Cara Penilaian dan Pengolahan Data; Tata Cara Verifikasi dan Pemeriksaan Pajak; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan; Pengenaan Tarif Pajak untuk Jasa Layanan Penyangga; Penolakan Wajib Pajak terhadap SKPD; Penutupan Objek Pajak; Media Bayar, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak; Tugas dan Wewenang dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak; Tata Cara Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Tata Cara Pembukuan dan Laporan; Format Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD Kabupaten Kutim Tahun 2018 No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan