Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2014

Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur administrasi Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: I. Pendaftaran dan Pendataan; 2. Penetapan; 3. Penyetoran; 4. Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran; 5. Pembukuan dan Pelaporan; 6. Keberatan dan Banding; 7. Penagihan; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; dan 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2014
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 15 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan