Ruang Lingkup Sistem dan Prosedur administrasi Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: I. Pendaftaran dan Pendataan; 2. Penetapan; 3. Penyetoran; 4. Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran; 5. Pembukuan dan Pelaporan; 6. Keberatan dan Banding; 7. Penagihan; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; dan 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat