1. Nama, objek, dan subjek pajak; 2. Dasar pengenaan tarif, perhitungan dan wilayah pemungutan; 3. Tata cara pemungutan pajak; 4. Masa pajak, tahun pajak dan saat pajak terutang; 5. Surat tagihan pajak; 6. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak; 7. Keberatan dan banding; 8. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 9. Pengembalian kelebihan pembayaran; 10. Pembukuan dan pemeriksaan; 11. ketentuan khusus; 12. pelaksanaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat