Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2023

Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Definitif Bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp33.134.125.966,00 (tiga puluh tiga miliar seratus tiga puluh empat juta seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut: 1. Pajak Daerah sebesar Rp29.089.356.056,00 (dua puluh sembilan miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh enam ribu lima puluh enam rupiah); dan 2. Retribusi Daerah sebesar Rp4.044.769.910,00 (empat miliar empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2023 tentang Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
03 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2023
Tanggal Berlaku
03 Mei 2023
Sumber
BD Kabupaten Tuban Seri B No 1; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-tuban-nomor-15-tahun-2023-tentang-alokasi-definitif-bagian-desa-dari-hasil--penerimaan-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-tahun-anggaran-2022-1692758987.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230927%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230927T010832Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=023d365d8bd2ad89ee586df938285e048b6c3eb4f146d8fee430e17a22b10f53
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 76 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan