Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat