Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ketentuan Retribus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/NO.11.SERI.C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 986 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Taman Pemakaman Umum Pemerintah Kabupaten Sleman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan