Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyimpangan Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Bagi Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja dan ketertiban jam kerja, perlu diatur Pemberian lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu lstirahat Bagi Perusahaan; bahwa Pemberlan lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu stirahat bagi iztirahat merupakan kewenangan baru bagi Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka untuk pelaksanaan Pemberian lzin Penyimpangan Waktu Kerja dan waktu istirahat bagi Perusahaan serta penarikan Retribusinya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951; Peraturan Pererintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor Kep. 72/MEN/1984; Keputusan Menteri Tenaga Ker]a Nomor KEP.608/MEN/1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Dan Jangka Waktu Berlakunya Izin Penyimpangan Waktu Kerja
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Tata Cara Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pembayaran
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Tata Cara Penagihan
Bab XIV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2001.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985, tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, Bupati diberi kewenangan untuk melakukan Pajak Bumi dan pemungutan/penagihan Bangunan diwilayahnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk mengatur penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian yang diterima daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005; Keputusan bersama Direktur Jendral Anggaran dan Direktur Jendral Pajak No.KEP-15/A/2000 dan No. KEP-87/PJ/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Tim Intensifikasi Pbb Dan Uraian Tugas
Bab III Tata Cara Pembayaran, Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Realisasi Pbb
Bab V Pemberian Hadiah Dan Penghargaan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2009.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010
PERDA Kab. Majalengka No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No.30 Seri C 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33.391
tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun 1999 Nomor 109 Seri B. Nomor 3
dalam hal tarip retribusi tempat khusus parkir sudah tidak sesuai dengan
keadaan dan situasi saat ini, maka perlu diubah;.
b. Bahwa Untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 22; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan kota dan laju pertumbuhan reklame di Kota Pekanbaru, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan reklame dan nilai sewa reklame agar penataan penyelenggaraan beklame dapat dilakukan secara terpadu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame Di
Kota Pekanbaru (Berita Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2013
Nomor 24),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Wali Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru (Berita
Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2021 Nomor 50) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Lamp II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Yahukimo tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar: a. 0,10% (nol koma sepuluh perseratus) untuk NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); dan b. 0,20% (nol koma dua puluh perseratus) untuk NJOP Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih. Pemungutan pajak dilaksanakan dengan cara Pajak ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat (official assessment) termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemungutan pajak dengan cara ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan SPPT atau SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling lama (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2004 No.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Usaha di Bidang Peternakan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi dan Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 maka kewenangan pemberian ijin di bidang peternakan perlu diatur. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi untuk izin usaha di bidang peternakan, mencakup jenis pelayanan seperti izin usaha peternakan, jagal, penyediaan obat hewan, dan pengeluaran hewan. Tarif retribusi disesuaikan dengan jenis usaha, jumlah ternak, dan masa berlaku izin. Penyidikan tindak pidana terkait retribusi dilakukan oleh Pejabat Penyidik di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2004.
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. nama, objek, dan subjek retribusi;
2. golongan retribusi;
3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
4. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
5. struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. peninjauan tarif retribusi;
7. pelaksanaan pemungutan;
8. wilayah pemungutan;
9. saat retribusi terutang;
10; penentuan pemungutan, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
11. tata cara penagihan;
12. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
13. penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; dan
14. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2013 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2010 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02
TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu segera
dilaksanakan; Bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu segera
dilaksanakan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk II
di Sulawesi; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 5. Undang-undang Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan Negara; 6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; 7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 9. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok
pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 ten tang Pajak Air
Tanah. Pasal 2
Menunjuk Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Maros selaku pelaksana Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan di Koordinasikan dengan Instansi terkait. Pasal 3
Hal-ha! yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksariaan Peraturan Daerah ini akan diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012
PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mencabut Pasal 1 angka 28, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 44 sampai dengan Pasal 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat