Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 ten tang Pajak Air Tanah. Pasal 2 Menunjuk Kantor Pendapatan Daerah Kabupaten Maros selaku pelaksana Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1, dan di Koordinasikan dengan Instansi terkait. Pasal 3 Hal-ha! yang bersifat teknis sehubungan dengan pelaksariaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 4 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maros
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Turikale
Tanggal Penetapan
14 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2011
Tanggal Berlaku
14 Januari 2011
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2010 NOMOR 42
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maros
Bidang
Halaman ini telah diakses 57 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan