retribusi-tempat-khusus-parkir
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/No.30 Seri C 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974.33.391
tanggal 28 April 1999 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun 1999 Nomor 109 Seri B. Nomor 3
dalam hal tarip retribusi tempat khusus parkir sudah tidak sesuai dengan
keadaan dan situasi saat ini, maka perlu diubah;.
b. Bahwa Untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 22; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998
Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1999.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
- 6 Halaman
|