1. nama, objek, dan subjek retribusi; 2. golongan retribusi; 3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 4. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; 5. struktur dan besarnya tarif retribusi; 6. peninjauan tarif retribusi; 7. pelaksanaan pemungutan; 8. wilayah pemungutan; 9. saat retribusi terutang; 10; penentuan pemungutan, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 11. tata cara penagihan; 12. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 13. penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; dan 14. sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat