Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2021

Retribusi Tempat Pelelangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. nama, objek, dan subjek retribusi; 2. golongan retribusi; 3. cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 4. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; 5. struktur dan besarnya tarif retribusi; 6. peninjauan tarif retribusi; 7. pelaksanaan pemungutan; 8. wilayah pemungutan; 9. saat retribusi terutang; 10; penentuan pemungutan, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 11. tata cara penagihan; 12. tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 13. penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; dan 14. sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
LD.2021/No.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan