Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 12 Tahun 2013

Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, SUBYEK DAN OBYEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII WILAYAH RETRIBUSI; BAB IX SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB X SURAT PEMBERITAHUAN TERUTANG; BAB XI PENENTUAN PEMUNGUTAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB XII SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIII TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIV TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XV KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XVI PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN; BAB XVII PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Barat No. 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan