Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi untuk izin usaha di bidang peternakan, mencakup jenis pelayanan seperti izin usaha peternakan, jagal, penyediaan obat hewan, dan pengeluaran hewan. Tarif retribusi disesuaikan dengan jenis usaha, jumlah ternak, dan masa berlaku izin. Penyidikan tindak pidana terkait retribusi dilakukan oleh Pejabat Penyidik di lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat