Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004

Retribusi Ijin Usaha di Bidang Peternakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi untuk izin usaha di bidang peternakan, mencakup jenis pelayanan seperti izin usaha peternakan, jagal, penyediaan obat hewan, dan pengeluaran hewan. Tarif retribusi disesuaikan dengan jenis usaha, jumlah ternak, dan masa berlaku izin. Penyidikan tindak pidana terkait retribusi dilakukan oleh Pejabat Penyidik di lingkungan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Usaha di Bidang Peternakan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
14 Juni 2004
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2004
Tanggal Berlaku
14 Juni 2004
Sumber
LD Tahun 2004 No.50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan