bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara sehingga sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga dilakukan pembaruan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan; bahwa pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pendidikan, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pendidikan;
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, fungsi dan ruang lingkup, visi, misi, dan tujuan pendidikan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, peran serta masyarakat, kerjasama, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2010.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Pendidikan gratis merupakan wujud komitmen
dan kepedulian Pemerintah Daerah dan masyrakat
guna meningkatkan pemarataan dan perluasan
kesempatan belajar serta meningkatkan mutu
pendidikan; dalam rangka penyelenggaraan pendidikan
gratis yang berkualitas, perlu dilakukan secara
terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui
suatu system pembiayaan yang jelas dan tepat
sasaran.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-undang Nomor 32 T 8. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah di rubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoaman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
16. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
17. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Propinsi Sulawesi Selatan
18. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/u/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
19. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/u/1995 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008, tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Negara mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memajukan pendidikan, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dalam rangka meringankan beban masyarakat/orang tua dalam pembiayaan pendidikan, maka perlu dilaksanakan Pendidikan Gratis Tingkat SD, MI, SDLB, SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMK dan SMALB Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah kabupaten Jeneponto Tahun 2006-2026;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto;
PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2010
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji;Pendidikan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah Dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin Yang Beragama Islam
ABSTRAK:
bahwa AI-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah Subhanahu wata’ala kepada Nabi Muhammad, sebagai salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu Ilahi yang menjadi dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;bahwa Pendidikan Alqur’an di Indonesia sebagai Sub Sistim Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, bercita-cita untuk terwujudnya Insan Kamil atau Muslim Paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya;bahwa kemampuan membaca Al-Quran bagi anak didik merupakan bagian dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki arti Strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya;bahwa dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan Kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib baca tulis AL-Quran bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah,Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin yang beragama Islam.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin Yang Beragama Islam dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Fungsi;Kewajiban dan Penyelenggaraan Kegiatan;Sanksi;Ketentuan Pidana dan Penyidikan;Pembiayaan;Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Subsidi Biaya Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri / Swasta Sederajat Dalam Rangka Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu Di Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan minimal yang bermutu bagi setiap
warga masyarakat guna hidup mandiri atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pemerintah daerah perlu
merealisasikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah
yang mampu menunjang kapasitas masyarakat dalam mencapai
pemenuhan kebutuhan pendidikannya melalui pemberian Subsidi
Biaya Pendidikan. Bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang
bermutu sebagai wujud penyelenggaraan program wajib belajar
12 tahun dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
memperoleh dukungan Subsidi Biaya Pendidikan yang berasal dari
APBD Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN; BAB III
TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN; BAB IV
PENJAMINAN PELAKSANAAN SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN; BAB V
SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN; BAB VI
PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA; BAB VIII
PENGAWASAN; BAB IX
SANKSI; BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2008 tentang Subsidi Biaya Pendidikan Pada
SD/MI,SMP/MTs Negeri?swasta,Sederajat di Kabupaten Barito
Timur di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pendidikan Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Perlu Mengatur Penyelenggaraan Pendidikan Di Kota Bontang. Bahwa Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan Dilaksanakan Menurut Norma-Norma Kependidikan, Mengacu Pada Sistem Pendidikan Nasional
Dan Berpedoman Pada Program Pembangunan Nasional (PROPENAS). Bahwa Penyelenggaraan Pendidikan Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Tua, Pengusaha, Dan Masyarakat Serta Harus Mampu Menjamin Pemerataan Kesempatan Memperoleh Pendidikan Untuk Mengembangkan Potensi Diri Melalui Proses Pembelajaran Yang Partisipatif, Berkeadilan, Tidak Diskriminatif Dengan Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia,Nilai Keagamaan,Nilai Cultural Dan Kemajemukan Bangsa
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1990; PP No. 28 Tahun 1990; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 30 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 22 tahun 2006; Permendiknas No. 24 Tahun 2006; Permendiknas No. 41 Tahun 2007; Permendiknas No. 70 Tahun 2009; Kepmendiknas No. 044 Tahun 2002
Ketentuan Umum, Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelengaraan Pendidikan, Hak Dan Kewajiban, Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pendirian Dan Penutupan, Pengelolaan Pendidikan, Penerimaan Siswa Baru, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah / Madrasah, Sarana Dan Prasarana, Hari Belajar Dan Libur Sekolah, Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Kerjasama, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
57 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 3 Tahun 2010
bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah, khususnya otonomi di bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar;bahwa tanggung jawab yang besar dalam pendidikan itu perlu diwujudkan dalam pembinaan, pengembangan, dengan meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Kalimantan Selatan;bahwa dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 903/2706/SJ. tanggal 8 September 2008 perihal Pendanaan Pendidikan dalam APBD Tahun Anggaran 2009,
maka diperlukan kebijakan Daerah sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung sektor pendidikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2002;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009.
Peraturan Daeah ini Mengatur Tentang Pendidikan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Dasar, Fungsi dan Tujuan;Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;Hak Dan Kewajiban Penduduk, Orang Tua, Masyarakat dan pemerintah Daerah;Peserta didik;Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan;Bahasa Pengantar;Wajib Belajar;Standar Nasional Pendidikan;Kurikulum;Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;Sarana Dan Prasaran Pendidikan;Pendanaan Pendidikan;Pengelolaan Pendidikan;Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan;Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi;Pendirian Satuan Pendidikan;Pengawasan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2010.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Pendidikan
ABSTRAK:
a.bahwa bidang pendidikan merupakan unsur mendasar yang menentukan keberhasilan peningkatan kualitas sumberdaya manusia di suatu daerah;
b.bahwa peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui penyelenggaran pelayanan bidang pendidikan merupakan langkah penting demi terwujudnya kehidupan masyarakat Kabupaten Klungkung yang lebih sejahtera;
c.bahwa Kabupaten Klungkung memiliki misi untuk meningkatkan Kualitas SDM melalui pendidikan dalam pencapaian program strategis;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008
BAB II VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN
ANGGARAN DANA PENDIDIKAN
TANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No. 3, TLD No.0144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEBAS BUTA AKSARA AL-QUR’AN PADA PENDIDIKAN TINGKAT DASAR DAN PENDIDIKAN TINGKAT MENENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan bebas buta aksara Al-Qur’an bagi umat Islam usia sekolah di Kabupaten Morowali, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur’an pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah;
bahwa untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan progam Bebas Buta Aksara Al-Qur’an maka perlu dilakukan upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan unsur Pemerintah, Masyarakat dan Satuan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Morowali;
UU No,. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; ketentuan bebas buta aksara Al-Qur'an; hak dan kewajiban; sanksi; pembiayaan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
8 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan, yang diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi dan terampil. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan; pedoman; bentuk; standar pendidikan; tanggung jawab pelaksana pendidikan; peran serta penyelenggara pendidikan; satuan pendidikan; pendirian & penutupan satuan pendidikan; pendidik & tenaga kependidikan; wajib belajar 12 tahun; pendidikan di daerah khusus; pendidikan agama & keagamaan; pendidikan tinggi; pendanaan pendidikan; sumberdaya pendidikan; kerjasama pendidikan; akreditasi; sistem kompetisi; beasiswa & stimulan; penghargaan pendidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pemerintah Provinsi mewajibkan kepada Kabupaten/Kota untuk membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan di wilayah KabupateniKota dengan berdasar pada Peraturan Daerah ini.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat