Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010

Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Fungsi Dan Tujuan, Prinsip Penyelengaraan Pendidikan, Hak Dan Kewajiban, Jalur, Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pendirian Dan Penutupan, Pengelolaan Pendidikan, Penerimaan Siswa Baru, Kurikulum, Bahasa Pengantar, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kepala Sekolah / Madrasah, Sarana Dan Prasarana, Hari Belajar Dan Libur Sekolah, Evaluasi, Akreditasi Dan Sertifikasi, Pendanaan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah/Madrasah, Kerjasama, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bontang No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan