Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pendidikan meliputi: a. hak dan kewajiban; b. jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan; c. penerimaan peserta didik baru; d. pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan; e. pengelolaan satuan pendidikan; f. Kurikulum; g. bahasa pengantar; h. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; i. Kepala Sekolah; j. sarana dan prasarana; k. sistem inforrnasi; l. Penjaminan Mutu Pendidikan; m. peran serta rnasyarakat, Dewan Pendidikan Daerah, dan Komite Sekolah; n. pembinaan; o. pengawasan dan pengendalian; dan p. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat