Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pendidikan meliputi: a. hak dan kewajiban; b. jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan; c. penerimaan peserta didik baru; d. pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan; e. pengelolaan satuan pendidikan; f. Kurikulum; g. bahasa pengantar; h. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; i. Kepala Sekolah; j. sarana dan prasarana; k. sistem inforrnasi; l. Penjaminan Mutu Pendidikan; m. peran serta rnasyarakat, Dewan Pendidikan Daerah, dan Komite Sekolah; n. pembinaan; o. pengawasan dan pengendalian; dan p. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.4, TLD.2020/NO.50
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bontang No. 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan