Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pendidikan meliputi: a. hak dan kewajiban; b. jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan; c. penerimaan peserta didik baru; d. pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan; e. pengelolaan satuan pendidikan; f. Kurikulum; g. bahasa pengantar; h. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; i. Kepala Sekolah; j. sarana dan prasarana; k. sistem inforrnasi; l. Penjaminan Mutu Pendidikan; m. peran serta rnasyarakat, Dewan Pendidikan Daerah, dan Komite Sekolah; n. pembinaan; o. pengawasan dan pengendalian; dan p. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
24 September 2020
Tanggal Pengundangan
24 September 2020
Tanggal Berlaku
24 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.4, TLD.2020/NO.50
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bontang No. 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan