Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2010

Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN ANGGARAN DANA PENDIDIKAN TANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN PENDIDIKAN Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
03 September 2010
Tanggal Pengundangan
03 September 2010
Tanggal Berlaku
03 September 2010
Sumber
LD.2010/No.3
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 385 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan