Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; ketentuan bebas buta aksara Al-Qur'an; hak dan kewajiban; sanksi; pembiayaan; ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat