Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010

Subsidi Biaya Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri / Swasta Sederajat Dalam Rangka Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu Di Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II FUNGSI DAN TUJUAN; BAB III TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN; BAB IV PENJAMINAN PELAKSANAAN SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN; BAB V SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN; BAB VI PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII PRIORITAS PENGGUNAAN DANA; BAB VIII PENGAWASAN; BAB IX SANKSI; BAB X KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Subsidi Biaya Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri / Swasta Sederajat Dalam Rangka Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu Di Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
21 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2010
Tanggal Berlaku
21 Januari 2010
Sumber
LD.2010/4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan