pendidikan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Subsidi Biaya Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK Negeri / Swasta Sederajat Dalam Rangka Wajib Belajar 12 Tahun Yang Bermutu Di Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan minimal yang bermutu bagi setiap
warga masyarakat guna hidup mandiri atau melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, pemerintah daerah perlu
merealisasikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah
yang mampu menunjang kapasitas masyarakat dalam mencapai
pemenuhan kebutuhan pendidikannya melalui pemberian Subsidi
Biaya Pendidikan. Bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah yang
bermutu sebagai wujud penyelenggaraan program wajib belajar
12 tahun dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu
memperoleh dukungan Subsidi Biaya Pendidikan yang berasal dari
APBD Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN; BAB III
TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN; BAB IV
PENJAMINAN PELAKSANAAN SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN; BAB V
SUMBER PENDANAAN PENDIDIKAN; BAB VI
PENGELOLAAN DANA PENDIDIKAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; BAB VII
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA; BAB VIII
PENGAWASAN; BAB IX
SANKSI; BAB X
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2010.
- Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2008 tentang Subsidi Biaya Pendidikan Pada
SD/MI,SMP/MTs Negeri?swasta,Sederajat di Kabupaten Barito
Timur di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 10 HALAMAN
|