Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Biaya Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut dari Ketentuan Pasal 21 ayat (2) Perda Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2012, Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati, setelah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD; Pemerintah Kabupaten Banyuasin saat ini belum dapat menyediakan rumah dinas bagi anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, sehingga perlu diberikan tunjangan perumahan; Berdasarkan Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin No. 170/0503/DPRD/2015; Berdasarkan Surat Bupati Banyuasin No. 900/957/DPPKAD-Ag/2015; Berdasarkan Keputusan Sekretaris DPRD Kabupaten Banyuasin No. 18-PUU/KPTS/SETWAN/2015; Berdasarkan Berita Acara No. 19-PUU/KPTS/BA/SETWAN/2015; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Biaya Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tunjangan perumahannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuasin No. 327 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 25 Tahun 2012 ten tang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Ka bu paten
Temanggung Tahun Anggaran 2013 dan Keputusan
Pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung Nomor :
DPRD.63/PIMP/X/2012 tanggal 29 Oktober 2012
tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung, maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Temanggung dipandang sudah tidak memadai sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25
Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung beserta pajaknya yang harus dibayar oleh penerima tunjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 106 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERlMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI PERBEKEL, DAN PERANGKAT DESA, DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA, SERTA PEMBERlAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER PADA KEGIATAN PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan peningkatan kesejahteraan Perbekel dan
Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan pemerintahan desa perlu diberikan penghasilan yang layak dan memadai;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerimaan Lain Yang Sah untuk Perbekel dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan
dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, dan Perangkat Desa, dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Serta Pemberian Honorarium
Bagi Narasumber pada Kegiatan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017
Ketentuan Umum,Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan,Pemberian Honorarium Bagi Narasumber,Tunjangan Permusyawaratan Desa,
Perbekal dan Permusyawaratan Desa yang Diberhentikan sementara dan melaksanakan cuti,Pasal 22 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
-
-
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 106 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya kewajiban terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi bagi Pegawai Negeri Sipil, atas pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negen Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negen Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan perlu dilakukan perubahan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pembenan Tambahan Penghasilan Pegawai Negen Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentag Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah,
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,
9. Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 142 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 107 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
bahwa berdasarkan hasil penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 107 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 107, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pandemi Covid-19 yang berpengaruh pada perekonomian masyarakat, dan adanya perubahan penerimaan target penerimaan pemungutan Retribusi
Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi yang dikelola oleh Dinas Perhubungan dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 03 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 04 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 107 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikas Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD NOMOR 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diberikannya tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, diharapkan dapat memacu produktivitas dan kesejahteraan pegawai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1, Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan kepada PNS dan Pegawai Lain berdasarkan beban kerja yang terdiri atas Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai Tetap;
2. Penetapan kelompok jabatan dan penetapan bobot jabatan untuk masing-masing jabatan serta besaran nilai untuk setiap satuan bobot jabatan dalam rangka pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain dipengaruhi oleh skor kehadiran pegawai;
4. Terhadap PNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) maka PNS yang bersangkutan diberikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang paling tinggi dari jabatan yang menjadi tanggung jawabnya;
5. Pembinaan dan Pengawasan Pemberian TPP dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
6. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat