Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020

PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA (KORSIK MAPRA) PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium anggota Korps Musik Manggala Praja (KORSIK MAPRA) Pemerintah Kota Probolinggo, Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan setiap bulan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENETAPAN HONORARIUM ANGGOTA KORPS MUSIK MANGGALA PRAJA (KORSIK MAPRA) PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
15 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2020
Tanggal Berlaku
15 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan