Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwal ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria TPP-ASN, Pemberian TPP-ASN, Instrumen Perhitungan TPP-ASN, Pengelolan Data, Penginputan Bahan TPP-ASN, Penyampaian Penilaian dan Perhitungan TPP-ASN, Tata Cara Pembayaran TPP-ASN, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
16 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2021
Tanggal Berlaku
16 Februari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 10
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 11343 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Medan No. 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan