Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria TPP-ASN; Pemberian TPP-ASN; Instrumen Perhitungan TPP-ASN; Pengelola Data; Penginputan Bahan TPP-ASN; Sanksi; Perhitungan TPP-ASN; Tata Cara Pembayaran TPP-ASN; Ketentuan Lain-Lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
01 Maret 2020
Sumber
BD 2020/No. 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Medan No. 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan