Honorarium diberikan kepada Pegawai Non-PNS yang memiliki Perjanjian Kontrak Kerja yang telah tercatat dan terdaftar pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu. Penyesuaian honorarium Pegawai Non-PNS diberikan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat