Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 28 Tahun 2015

PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Honorarium diberikan kepada Pegawai Non-PNS yang memiliki Perjanjian Kontrak Kerja yang telah tercatat dan terdaftar pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Batu. Penyesuaian honorarium Pegawai Non-PNS diberikan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON-PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 28
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Batu No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan