Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2020

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS; c. meningkatkan kineija PNS/CPNS; d. meningkatkan kesejahteraan PNS/CPNS; dan e. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah Tambahan Penghasilan terdiri atas: a. TKD; dan b. TTKD. Belanja TKD, TTKD dan Pajak Penghasilan dari penerimaan TKD dan TTKD dibebankan pada APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020 NO.04
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4744 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Perwali NO.2 Tahun 2018 tentang Perubahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan