Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS; c. meningkatkan kineija PNS/CPNS; d. meningkatkan kesejahteraan PNS/CPNS; dan e. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah Tambahan Penghasilan terdiri atas: a. TKD; dan b. TTKD. Belanja TKD, TTKD dan Pajak Penghasilan dari penerimaan TKD dan TTKD dibebankan pada APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat