Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Wajib Lapor LHKPN 4. Penyampaian LHKPN 5. Pengelola LHKPN 6. Tindakan Administrasi 7. Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat