Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2006/15 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Gubernur Jawa Barat Untuk Bantuan Operasional Kinerja Aparat Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 15 Tahun 2006
PERDA Kota Palembang No. 18 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
Mengubah :
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang Perubahan kedua
DPRD-KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 62 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2001; Perda No. 1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam pasal mengenai tunjangan kesejahteraan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif, dana operasional, uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, pajak penghasilan, uang duka dan bantuan pengurusan jenazah, penyusunan anggaran belanja DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Merubah Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang dan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ)
Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan Habitat Burung Walet dan Sriti · (Collocalia) serta pengawasan dalam pengambilan dan pengusahaannya, maka
pengusahaan dan pengambilan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia), perlu diatur perizinannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur keberadaan , pengusahaan sarang Burung Walet dan Sriti perlu dilakukan
penataan guna menjaga kesehatan dan menghindari gangguan lingkungan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-:Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur izin bentuk kegiatan pengambilan dan
pemanfaatan sarang burung Walet dan Sriti (ColIocalia) di
habitat alami (in-situ) dan diluar habitat alami (ex-situ)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
PP No. 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/ Dudanya
PP No. 28 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 31 Tahun 2010 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 32 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
PP No. 29 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda Dudanya
Mengubah :
PP No. 35 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas , Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1993
PP No. 17 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1992
PP No. 53 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985
PP No. 13 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
PP No. 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat Dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Negara merupakan ibu kota Kabupaten Jembrana, jantung kehidupan dan penghidupan masyarakat yang demikian komplek mengandung berbagai keinginan atau ekspansi usaha. Ekspansi ini menimbulkan adanya pertentangan kepentingan, dan perebutan penggunaan lahan yang dapat merugikan semua pihak
b. bahwa berkenaan dengan perkembangan kawasan industri,pemukiman, perkantoran pemerintah dan swasta, komersial dan peruntukan kegiatan lainnya perlu diantisipasi dengan mcngendalikannya agar adanya kesesuaian dan keseimbangan dalam pemanfaatan ruang
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetankan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor JO Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun I 997
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
Peraturan Penierintah Nomor 25 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 640/KTPS/198
BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT
BAB III RENCANA STRUKTUR TATA RUANG KAWASAN
Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana.
Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
-
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Prasarana Pelayanan AIr Bersih Kota Nanga Pinoh
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan perlunya jaminan hukum atas pelaksanaan pembangunan prasarana air bersih di Pancur Aji, Desa Poring. Pembangunan ini sebagai pemenuhan kebutuhan primer masyarakat atas tersedianya air bersih.
UU NOmor 1 Tahun 1995;
UU Nomor 23 Tahun 1997;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 34 Tahun 2003;
UU NOmor 7 tahun 2004;
UU Nomor25 Tahun 2004;
UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
PP Nomor 14 Tahun 1987;
PP Nomor 20 Tahun 1990;
PP Nomor 25 Tahun 2000;
PP Nomor 23 Tahun 2003;
PP Nomor 16 Tahun 2005;
PP Nomor 55 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
Perpres Nomor 8 Tahun 2006;
Perda Nomor 1 Tahun 2006;
Perda Nomor 14 Tahun 2006.
Tujuan Perda ini adalah untuk mengatur pembangunan prasarana pelayanan air bersih di Nanga Pinoh demi menjamin ketersediaan dana, ketercapaian target, serta sistem kerja yang akuntabel, Prasarana dimaksud menggunakan sumber air di Pancur Aji hingga Dusun Tanjung Lai untuk didistribusikan di Kota Nanga Pinoh, serta desa lain yang dapat dijangkau. Perda ini ,antara lain juga mengatur waktu pelaksanaan dan pembiayaan dari tahun 2006 s.d. 2008, serta pelaksanaan operasional oleh pelaksana s.d. tahun 2026.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2006.
Hal-hal yang belum cukup diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Melawi.
9 Halaman, dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 15 Tahun 2006
UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HARI KERJA DALAM SEMINGGU BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 (LIMA) Hari Kerja Dalam Seminggu Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik dan efektivitas kinerja pegawai lingkup pemerintah dacrah Kabupaten Luwu Utara dipandang perlu dilakukan berbagai kebijakan antara lain dengan uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja;
b. bahwa uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Luwu Utara;
I. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Ut'ara (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang 'Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Talmo 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437 );
4. Undang-undang Nomor ,33. Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang pcraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (lembaran Negara RI tahun 2003
No. 14, tambahan lembaran Negara No.4262);
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HAR! K.ERJA DALAM SEMINGGU BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal I
Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dilaksanakan selama tiga bulan yaitu mulai Minggu Pertama Bulan Agustus 2006 sampai dengan Minggu Pertama Bulan Nopember 2006.
Pasal 2
5 (lima) hari kerja dimaksud adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan menetapkan hari Sabtu untuk meliburkan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
Jumlah jam kerja efektif dalam uji coba pelaksanaan 5 (Iima) hari kerja dalam I (satu) Minggu adalah 37 jam, 30 menit.
Pasal 4
Jam kerja dalam pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja ditetapkan
sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis ;Pukul 07.30 • 16.00 Wita
Istirahat SiangPukul ;12.00- 12.45 Wita
b. Hari Jumat Pukul; 07 .30 - 16.00 Wita
lstirahat Siang;ukul l l.00- 13.00 Wita
Pasal 5
I . Upacara/Apel Kerja dilaksanakan pada :
a. Upacara bendera, Hari Senin;ukul 07.30 Wita
b. Apel Pagi, hari Selasa, Rabu dan Kamis;ukul 07.30 Wita
c. Olah Raga/Senam Kesegarann Jasmani,
HariJumat;Pukul 07.30 Wita
d. Apel pulang;Pukul 16.00 Wita
2. Penandatanganan daftar hadir dilakukan sebelum pclaksanaan
Upacara/Apel Kerja.
Pasal 5
(1). Yang dikecuaiikan terhadap uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari
kerja adalah sebagai berikut :
a. Satuan kerja/ satuan organisasi yang berfungsi mcrnberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, serta Satuan Palisi Pamong Praja yang diserahi
tugas pengamanan dan ketertiban serta unit pelayanan umum
'
3
.......
(2). Satuan Kerja/ Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari minggu dan hari libur diatur secara bergilir.
(3). Dalam rangka memperlancar penyelesaian pekerjaan dan arau tugas-tugas yang harus dilaksanakan segera, Kepala satuan kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari sabtu di lingkungan satuan kerja/unit kerja masing-rnasing.
Pasal 6
Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja akan dicvaluasi pada 111111ggu
pcrtama dan minggu kedua bulan Oktobcr 2006 yang mcliputi :
a) Dampak alas disiplin pegawai
b) Dampak atas pelayanan aparatur terhadap Pelayanan Publik c) Dampak atas pemanfaatan hari libur
d) Dampak posit if atas kesejahteraan pegawai
Pasal 7
Apabila hasil Uji Coba dimaksud pada Pasal I , sctclah dilakukan cvaluasi sebagai maksud Pasal 6 temyata hasilnya berdampak positiflbaik bagi Pegawai dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka penerapannya akan diberlakukan sccara pe�manentlbetlaku efektif.
Pasal 8
Hal-ha! yang belum jelas diatur dalarn Peraturan ini akan diatur lebih lanjut setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
Pasal 9
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, agar set iap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan sarana pelayanan kesehatan swasta dan pengawasan kepada masyarakat yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah, perlu diatur pengelolaannya;
b. bahwa setiap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh swasta terlebih dahulu
perlu memperoleh izin dari Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3656);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Tahun 1007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3698);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3169);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti dan Praktik Dokter dan Dokter/Dokter Gigi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3366);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan
Izin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3422);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor3637);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan
Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Luwu Timur;
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur;
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
5. Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang selanjutnya dapat disebut
RETRIBUSI adalah pembayaran atas Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta ditempat
Praktek Dokter Spesialis/Dokter Umum, Dokter Gigi, Rumah Sakit Umum Swasta, Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, Apotek, Toko Obat, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Optik, Pemberian Izin Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman dan Obat Tradisional;
6. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dibidang Medik adalah merupakan bagian integral dari jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan oleh perorangan
kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan
pemulihan (rehabilitatif);
7. Praktek Berkelompok adalah penyelenggaraan pelayanan medik secara bersama oleh Dokter Umum, dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis dengan atau tanpa menggunakan penunjang medik;
8. Izin Praktek Berkelompok Dokter Spesialis adalah izin yang diberikan kepada badan hukum sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar khusus sesuai dengan profesi tenaga medis;
9. Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi adalah izin yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan medis kepada masyarakat;
10. Balai Pengobatan adalah tempat untuk memberikan pelayanan medik secara rawat
jalan.
11. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
12. Toko Obat adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi khusus obat bebas dan obat bebas terbatas kepada
masyarakat;
13. Praktek Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan
dan kemampuannya;
14. Izin Praktek Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktek bidan;
15. Optik adalah suatu tempat dimana diselenggarakan pelayanan kacamata baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri;
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat
keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
17. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya
disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan;
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang;
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD
atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKB dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
22. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD
adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2
Retribusi ini disebut Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang meliputi :
1. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Spesialis.
2. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Umum.
3. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Gigi Spesialis.
4. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Gigi.
5. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Balai Pengobatan.
6. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Apotek.
7. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Toko Obat.
8. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Bidan.
9. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Perawat Gigi.
10. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Optik.
11. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Fisiotherapy.
12. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Pusat Kebugaran Jasmani.
13. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Tehniker Gigi.
Pasal 4
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Izin Sarana
Pelayanan Kesehatan Swasta yang memenuhi syarat.
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5
Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta digolongkan sebagai Retribusi Jasa
Perizinan Tertentu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas kuantitas pemberian izin Sarana
Pelayanan Kesehatan Swasta.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk biaya administrasi, biaya operasional dan biaya dalam rangka pengawasan, pembinaan dan
pengendalian.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis dan tempat sarana pelayanan kesehatan swasta.
(2) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
I. Surat Izin Praktek
1. Dokter Spesialis Rp. 350.000,-
2. Dokter Umum Rp. 300.000,-
3. Dokter Gigi Rp. 300.000,-
4. Apoteker Rp. 150.000,-
5. Asisten Apoteker Rp. 75.000,-
6. Bidan Rp. 75.000,-
7. Laboratorium / Analis Rp. 100.000,-
8. Teknikes Gigi Rp. 75.000,-
9. Refraksionis Optision Rp. 75.000,-
10. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 300.000,-
II. Izin Usaha
1. Balai Pengobatan Rp. 100.000,-
2. Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak Rp. 100.000,-
3. Apoteker Rp. 150.000,-
4. Toko Obat Rp. 100.000,-
5. Optik Rp. 100.000,-
6. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 150.000,-
7. Laboratorium Rp. 100.000,-
8. Fisiotherapy Rp. 100.000,-
9. Balai Pengobatan Rp. 50.000,-
10. Pusat Kebugaran Jasmani Rp. 75.000,-
11. Techniker Gigi Rp. 75.000,-
BAB VII JANGKA WAKTU IZIN Pasal 9
(1) Jangka waktu berlakunya Surat izin Kerja satu kali registrasi. (2) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Praktek adalah 5 Tahun.
(3) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Tempat Praktek dan Izin Usaha 1 Tahun.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di Daerah tempat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan
Swasta.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11
(1) Pemungutan pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 12 (1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan
lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya.
(3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13
(1) Surat izin penyelenggara Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta tidak berlaku lagi atau berakhir apabila :
a. Penyelenggara pelayanan kesehatan swasta menutup kegiatannya atau
menghentikan usahanya.
b. Pemilik izin meninggal dunia.
c. Pemilik izin tidak melaksanakan kegiatan atau tidak menjalankannya sesuai dengan tugas dan fungsinya atau melanggar kode etik profesi yang berat atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila terjadi pelanggaran seperti pada hurf “c” ayat (1) pasal ini sebelum dilaksanakan pencabutan izin, Kepala Dinas memberikan peringatan secara tertulis kepada pemegang izin berturut-turut tiga kali dalam jangka waktu 14 hari kalender.
(3) Koordinator tim perizinan menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan pencabutan izin tersebut.
(4) Tembusan dimaksud dalam ayat (3) pasal ini disampaikan kepada pemegang izin, Kepala Puskesmas setempat, Ketua Organisasi Profesi terkait dan Bupati untuk diketahui.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi terutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan izin di Bidang Kesehatan Swasta dilaksanakan oleh Dinas melalui tim pembina tingkat Kabupaten.
(2) Tim Pembina Tingkat Kabupaten terdiri dari :
a. Unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur. b. Unsur Puskesmas setempat.
c. Unsur Organisasi Profesi terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pemerintah Daerah berwenang mengambil sanksi administrasi terhadap tenaga dan
sarana kesehatan swasta yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 16
(1) Selain oleh Penyidik umum Polri, penyidikan atas pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana Retribusi Daerah tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap
bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi Penyidik Polri.
XIV
KETENTUAN PIDANA Pasal 17
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2006.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat