Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2006

Pembangunan Prasarana Pelayanan AIr Bersih Kota Nanga Pinoh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Perda ini adalah untuk mengatur pembangunan prasarana pelayanan air bersih di Nanga Pinoh demi menjamin ketersediaan dana, ketercapaian target, serta sistem kerja yang akuntabel, Prasarana dimaksud menggunakan sumber air di Pancur Aji hingga Dusun Tanjung Lai untuk didistribusikan di Kota Nanga Pinoh, serta desa lain yang dapat dijangkau. Perda ini ,antara lain juga mengatur waktu pelaksanaan dan pembiayaan dari tahun 2006 s.d. 2008, serta pelaksanaan operasional oleh pelaksana s.d. tahun 2026.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembangunan Prasarana Pelayanan AIr Bersih Kota Nanga Pinoh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
12 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2006
Tanggal Berlaku
12 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.23, TLD No.27, LL KAB. SINTANG: 10 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan