Tujuan Perda ini adalah untuk mengatur pembangunan prasarana pelayanan air bersih di Nanga Pinoh demi menjamin ketersediaan dana, ketercapaian target, serta sistem kerja yang akuntabel, Prasarana dimaksud menggunakan sumber air di Pancur Aji hingga Dusun Tanjung Lai untuk didistribusikan di Kota Nanga Pinoh, serta desa lain yang dapat dijangkau. Perda ini ,antara lain juga mengatur waktu pelaksanaan dan pembiayaan dari tahun 2006 s.d. 2008, serta pelaksanaan operasional oleh pelaksana s.d. tahun 2026.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat