Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 15 Tahun 2006

Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT BAB III RENCANA STRUKTUR TATA RUANG KAWASAN Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Jembrana. Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Negara Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
20 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2006
Tanggal Berlaku
20 Juni 2006
Sumber
LD.2006/NO.15
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan