TUNJANGAN KEHORMATAN - BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESA PUSAT DAN JADA/DUDANYA
2024
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 11, LN 2024 (21); 5 hlm
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
ABSTRAK: |
- bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional lndonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada
Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya tidak sesuai dengan perkembangan keadaan
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; dan PP Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2019.
- PP ini mengatur tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya. PP ini merupakan perubahan keenam belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
- Peraturan ini mengubah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 1980
- 5 hlm
|