PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Luwu Timur; 3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Luwu Timur; 4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; 5. Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang selanjutnya dapat disebut RETRIBUSI adalah pembayaran atas Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta ditempat Praktek Dokter Spesialis/Dokter Umum, Dokter Gigi, Rumah Sakit Umum Swasta, Rumah Sakit Bersalin, Balai Pengobatan, Apotek, Toko Obat, Bidan, Perawat, Perawat Gigi, Optik, Pemberian Izin Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman dan Obat Tradisional; 6. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dibidang Medik adalah merupakan bagian integral dari jaringan pelayanan medik yang diselenggarakan oleh perorangan kelompok atau yayasan yang meliputi terutama upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif); 7. Praktek Berkelompok adalah penyelenggaraan pelayanan medik secara bersama oleh Dokter Umum, dokter Gigi, Dokter Spesialis atau Dokter Gigi Spesialis dengan atau tanpa menggunakan penunjang medik; 8. Izin Praktek Berkelompok Dokter Spesialis adalah izin yang diberikan kepada badan hukum sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dasar khusus sesuai dengan profesi tenaga medis; 9. Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi adalah izin yang diberikan kepada dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan medis kepada masyarakat; 10. Balai Pengobatan adalah tempat untuk memberikan pelayanan medik secara rawat jalan. 11. Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. 12. Toko Obat adalah suatu tempat tertentu dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi khusus obat bebas dan obat bebas terbatas kepada masyarakat; 13. Praktek Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya; 14. Izin Praktek Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktek bidan; 15. Optik adalah suatu tempat dimana diselenggarakan pelayanan kacamata baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri; 16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang; 17. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan; 18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan; 19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang; 20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. 21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKB dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi; 22. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang. BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 2 Retribusi ini disebut Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta. Pasal 3 Objek Retribusi adalah Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang meliputi : 1. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Spesialis. 2. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Umum. 3. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Gigi Spesialis. 4. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Dokter Gigi. 5. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Balai Pengobatan. 6. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Apotek. 7. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Toko Obat. 8. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Bidan. 9. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan ditempat Praktek Perawat Gigi. 10. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Optik. 11. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Fisiotherapy. 12. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan di Pusat Kebugaran Jasmani. 13. Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Tehniker Gigi. Pasal 4 Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta yang memenuhi syarat. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta digolongkan sebagai Retribusi Jasa Perizinan Tertentu. BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas kuantitas pemberian izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta. BAB V PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 (1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini termasuk biaya administrasi, biaya operasional dan biaya dalam rangka pengawasan, pembinaan dan pengendalian. BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 (1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis dan tempat sarana pelayanan kesehatan swasta. (2) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : I. Surat Izin Praktek 1. Dokter Spesialis Rp. 350.000,- 2. Dokter Umum Rp. 300.000,- 3. Dokter Gigi Rp. 300.000,- 4. Apoteker Rp. 150.000,- 5. Asisten Apoteker Rp. 75.000,- 6. Bidan Rp. 75.000,- 7. Laboratorium / Analis Rp. 100.000,- 8. Teknikes Gigi Rp. 75.000,- 9. Refraksionis Optision Rp. 75.000,- 10. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 300.000,- II. Izin Usaha 1. Balai Pengobatan Rp. 100.000,- 2. Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak Rp. 100.000,- 3. Apoteker Rp. 150.000,- 4. Toko Obat Rp. 100.000,- 5. Optik Rp. 100.000,- 6. Praktek Dokter Berkelompok Rp. 150.000,- 7. Laboratorium Rp. 100.000,- 8. Fisiotherapy Rp. 100.000,- 9. Balai Pengobatan Rp. 50.000,- 10. Pusat Kebugaran Jasmani Rp. 75.000,- 11. Techniker Gigi Rp. 75.000,- BAB VII JANGKA WAKTU IZIN Pasal 9 (1) Jangka waktu berlakunya Surat izin Kerja satu kali registrasi. (2) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Praktek adalah 5 Tahun. (3) Jangka waktu berlakunya Surat Izin Tempat Praktek dan Izin Usaha 1 Tahun. BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 Retribusi yang terutang dipungut di Daerah tempat Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta. BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11 (1) Pemungutan pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pasal 12 (1) Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD. (2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau Kuasanya. (3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. BAB X SANKSI ADMINISTRASI Pasal 13 (1) Surat izin penyelenggara Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta tidak berlaku lagi atau berakhir apabila : a. Penyelenggara pelayanan kesehatan swasta menutup kegiatannya atau menghentikan usahanya. b. Pemilik izin meninggal dunia. c. Pemilik izin tidak melaksanakan kegiatan atau tidak menjalankannya sesuai dengan tugas dan fungsinya atau melanggar kode etik profesi yang berat atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Apabila terjadi pelanggaran seperti pada hurf “c” ayat (1) pasal ini sebelum dilaksanakan pencabutan izin, Kepala Dinas memberikan peringatan secara tertulis kepada pemegang izin berturut-turut tiga kali dalam jangka waktu 14 hari kalender. (3) Koordinator tim perizinan menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan pencabutan izin tersebut. (4) Tembusan dimaksud dalam ayat (3) pasal ini disampaikan kepada pemegang izin, Kepala Puskesmas setempat, Ketua Organisasi Profesi terkait dan Bupati untuk diketahui. BAB XI TATA CARA PENAGIHAN Pasal 14 (1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus. (2) Retribusi terutang dilunasi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 15 (1) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan izin di Bidang Kesehatan Swasta dilaksanakan oleh Dinas melalui tim pembina tingkat Kabupaten. (2) Tim Pembina Tingkat Kabupaten terdiri dari : a. Unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur. b. Unsur Puskesmas setempat. c. Unsur Organisasi Profesi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali. (4) Pemerintah Daerah berwenang mengambil sanksi administrasi terhadap tenaga dan sarana kesehatan swasta yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB XIII KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 16 (1) Selain oleh Penyidik umum Polri, penyidikan atas pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan oleh Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas. b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut. c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut. f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah. g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a. h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah. i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. j. Menghentikan penyidikan. k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada dibawah koordinasi Penyidik Polri. XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 17 (1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati. Pasal 19 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat