PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG UJI COBA PELAKSANAAN 5 (LIMA) HAR! K.ERJA DALAM SEMINGGU BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA. Pasal I Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pernerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dilaksanakan selama tiga bulan yaitu mulai Minggu Pertama Bulan Agustus 2006 sampai dengan Minggu Pertama Bulan Nopember 2006. Pasal 2 5 (lima) hari kerja dimaksud adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat dengan menetapkan hari Sabtu untuk meliburkan pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara. Pasal 3 Jumlah jam kerja efektif dalam uji coba pelaksanaan 5 (Iima) hari kerja dalam I (satu) Minggu adalah 37 jam, 30 menit. Pasal 4 Jam kerja dalam pelaksanaan uji coba 5 (lima) hari kerja ditetapkan sebagai berikut : a. Hari Senin sampai dengan Kamis ;Pukul 07.30 • 16.00 Wita Istirahat SiangPukul ;12.00- 12.45 Wita b. Hari Jumat Pukul; 07 .30 - 16.00 Wita lstirahat Siang;ukul l l.00- 13.00 Wita Pasal 5 I . Upacara/Apel Kerja dilaksanakan pada : a. Upacara bendera, Hari Senin;ukul 07.30 Wita b. Apel Pagi, hari Selasa, Rabu dan Kamis;ukul 07.30 Wita c. Olah Raga/Senam Kesegarann Jasmani, HariJumat;Pukul 07.30 Wita d. Apel pulang;Pukul 16.00 Wita 2. Penandatanganan daftar hadir dilakukan sebelum pclaksanaan Upacara/Apel Kerja. Pasal 5 (1). Yang dikecuaiikan terhadap uji coba pelaksanaan 5 (Lima) hari kerja adalah sebagai berikut : a. Satuan kerja/ satuan organisasi yang berfungsi mcrnberikan pelayanan kepada masyarakat seperti Rumah Sakit dan Puskesmas, serta Satuan Palisi Pamong Praja yang diserahi tugas pengamanan dan ketertiban serta unit pelayanan umum ' 3 ....... (2). Satuan Kerja/ Unit kerja pelayanan yang melaksanakan tugas pelayanan secara terus menerus selama 24 jam termasuk pada hari minggu dan hari libur diatur secara bergilir. (3). Dalam rangka memperlancar penyelesaian pekerjaan dan arau tugas-tugas yang harus dilaksanakan segera, Kepala satuan kerja dapat mengatur penugasan siaga tugas pada hari sabtu di lingkungan satuan kerja/unit kerja masing-rnasing. Pasal 6 Uji coba pelaksanaan 5 (lima) hari kerja akan dicvaluasi pada 111111ggu pcrtama dan minggu kedua bulan Oktobcr 2006 yang mcliputi : a) Dampak alas disiplin pegawai b) Dampak atas pelayanan aparatur terhadap Pelayanan Publik c) Dampak atas pemanfaatan hari libur d) Dampak posit if atas kesejahteraan pegawai Pasal 7 Apabila hasil Uji Coba dimaksud pada Pasal I , sctclah dilakukan cvaluasi sebagai maksud Pasal 6 temyata hasilnya berdampak positiflbaik bagi Pegawai dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, maka penerapannya akan diberlakukan sccara pe�manentlbetlaku efektif. Pasal 8 Hal-ha! yang belum jelas diatur dalarn Peraturan ini akan diatur lebih lanjut setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara. Pasal 9 Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, agar set iap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat