Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam pasal mengenai tunjangan kesejahteraan, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif, dana operasional, uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, pajak penghasilan, uang duka dan bantuan pengurusan jenazah, penyusunan anggaran belanja DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat