Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 15 Tahun 2006

Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 Mei 2006
Sumber
LLSETKAB : 6 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 883 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 27 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
  1. PERPRES No. 41 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan