izin-pengusaan-pengambilan-pengelolaan-sarang-burung-walet-sriti-habitat-alami-buatan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ)
Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan Habitat Burung Walet dan Sriti · (Collocalia) serta pengawasan dalam pengambilan dan pengusahaannya, maka
pengusahaan dan pengambilan Sarang Burung Walet dan Sriti (Collocalia), perlu diatur perizinannya;
b. bahwa dalam rangka mengatur keberadaan , pengusahaan sarang Burung Walet dan Sriti perlu dilakukan
penataan guna menjaga kesehatan dan menghindari gangguan lingkungan.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-:Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
- Peraturan ini mengatur izin bentuk kegiatan pengambilan dan
pemanfaatan sarang burung Walet dan Sriti (ColIocalia) di
habitat alami (in-situ) dan diluar habitat alami (ex-situ)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
- 12 Halaman
|