Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006

Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur izin bentuk kegiatan pengambilan dan pemanfaatan sarang burung Walet dan Sriti (ColIocalia) di habitat alami (in-situ) dan diluar habitat alami (ex-situ)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Izin Pengusahaan, Pengambilan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet Dan Sriti (Collocalia) Di Habitat Alami (In-Situ) Dan Habitat Buatan (Ex-Situ)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
24 April 2006
Tanggal Pengundangan
24 April 2006
Tanggal Berlaku
24 April 2006
Sumber
LD.2006/No.15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 99 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan