Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Deiyai, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Pajak Daerah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Pasal 2ayat (2) huruf d Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa untuk melaksanakan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Deiyai tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Deiyai tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai Nomor 2 Tahun 2022.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Daerah Kabupaten Deiyai. Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya1(satu) bulan kalender. Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2022.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2000
perubahan atas peraturan daerah nomor 29 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jaringan Jasa Usaha
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1984; UU No.12 Tahun 1992; UU No.16 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.44 Tahun 1995; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.18 Tahun 2010; PP No.20 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda Kab Bone Bolango No.29 Tahun 2011.
Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah yang meliputi Jenis dan Objek Retribusi, Pendaftaran dan Pendataan Wajib Retribusi, Penetapan Retribusi, Pembayaran Retribusi Elektronik, Penagihan Retribusi dan Monitoring dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2010
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran penguaha yeng mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah terhadap penerimaan pendapatana asli daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objk Subjek Dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif Dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Masa Pajak, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsaan Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Pajak, embukuan Dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
39 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUXII/2014 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sehingga suatu ketentuan dalam Peraturan Daerah yang
penyusunannya mengacu pada Penjelasan Pasal 124
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut dengan sendirinya
sudah tidak mempunyai kekuatan hukum; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan mengenai penghitungan tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Demak,
perlu dillaksanakan secara berkelanjutan dan berkala agar
pembangunan dan pemanfaatannya tidak melanggar
peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan
kepentingan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 6, angka 30, angka 37 dan angka 38, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan Pasal 21 ayat (2), perubahan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 28 ayat (1), perubahan Pasal 31 ayat (1), perubahan Pasal 45, penyisipan Pasal 45A, perubahan Pasal 46, perubahan Pasal 67 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2010
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pembinaan terhadap usaha pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah serta peningkatan
pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka perlu
mengatur Pajak Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8
Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3
Tahun 2008.
Peraturan ini mengature tentang pajak atas pengambilan dan/atau
pemanfaatan air yang terdapat dalam lapisan
tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 14 Tahun 2002
retribusi - pemeriksaan - alat - pemadam - kebakaran
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2002 maka perlu membentuk Perda tentang retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No.14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda kab Bogor No.9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Penetapan Struktur Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Rtribusi, Pendaftaran Dan Pendataan, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengembalian Kelebhan Pembayaran, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribus, etentuan Pidana , Penyidik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
22 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 1 Seri B
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 Tahun dan dalam upaya peningkatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah pada sektor Pajak Daerah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung karena jabatannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pokok pajak terutang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi antara lain ketentuan umum, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya beserta sanksi administratif untuk kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan asal luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor berserta sanksi administratif untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi BN, tata cara, pendelegasian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat