Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah yang meliputi Jenis dan Objek Retribusi, Pendaftaran dan Pendataan Wajib Retribusi, Penetapan Retribusi, Pembayaran Retribusi Elektronik, Penagihan Retribusi dan Monitoring dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat